- Pantarlih bertanggung jawab terhadap PPS.
Pantarlih akan bertugas pada Pemilu 2024 mendatang. Masa kerjanya berbeda-beda tergantung dari KPU Kabupaten/Kota tempatnya bertugas.
Sama seperti anggota petugas KPU lainnya, Pantarlih juga akan menerima gaji sebesar satu juta rupiah.
Itulah penjelasan lengkap Pantarlih dari arti, tugas, kewajiban, masa kerja, hingga gajinya.***