Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 dan Besaran Gajinya

- 27 Januari 2023, 12:52 WIB
Ilustrasi. Penjelasan masa kerja Pantarlih lengkap dilengkapi honor hingga persyaratan pendaftarannya
Ilustrasi. Penjelasan masa kerja Pantarlih lengkap dilengkapi honor hingga persyaratan pendaftarannya /Kolase Instagram @kpu_ri dan Pexels Element Digital

MALANG TERKINI - Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan salah satu petugas bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Masa kerja Pantarlih juga terdapat dalam peraturan yang ditetapkan oleh KPU sesuai periode berlangsungnya penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Tugas seorang Pantarlih akan berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT).

Bersama dengan petugas PPK, PPS, hingga Panwaslu, Pantarlih akan melaksanakan masa kerjanya sesuai jadwal berlangsung penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Pantarlih Pemilu 2024: Gaji, Tugas, Masa Kerja, serta Cara Pendaftaran dan Persyaratan

Mulai 26 Januari 2023, perekrutan Pantarlih telah dibuka. Proses pembentukan anggotanya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) daerah masing-masing.

Setiap anggota Pantarlih akan melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan dan peraturan dari KPU dalam masa kerja sesuai periode penyelenggaraan Pemilu, pada kesempatan ini yaitu Pemilu 2024.

Berapa lama masa kerja Pantarlih Pemilu 2024?

Berdasarkan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan Pantarlih mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Namun masa kerja Pantarlih bisa berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain, tergantung pada KPU Kabupaten/Kota tempat kerjanya.

Baca Juga: Pantarlih Adalah? Inilah Tugas dan Kewajiban Petugas Pemilu 2024

Akan tetapi rentang waktunya kurang lebih tidak jauh beda daerah tugas satu dengan daerah tugas lainnya.

Besaran gaji Pantarlih:

Sesuai ketentuan KPU, dalam Pemilu 2024 ini gaji dari setiap Pantarlih yaitu sebesar Rp1 juta (satu juta rupiah) per bulannya.

Baca Juga: Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Termasuk Membentuk KPPS dan Mengangkat Pantarlih

Untuk menjadi Pantarlih, berikut persyaratan yang harus dilengkapi:

1) Warga negara Indonesia
2) Berumur minimal 17 (tujuh belas) tahun
3) Tidak tergabung dalam anggota partai politik yang dibuktikan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun sudah tidak menjadi anggota partai politik dibuktikan juga dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
4) Berdomisili di wilayah tugas kerjanya
5) Mampu menjalankan tugas secara jasmani dan rohani
6) Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat

Baca Juga: Berapa Gaji PPS 2024? Inilah Rincian dan Masa Kerjanya

Kelengkapan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi:

- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan satu dokumen
- Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, RS, atau klinik setempat, yang terdapat keterangan pemeriksaan tekanan darah dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4x4
- Surat keterangan partai politik yang mengacu dari ketentuan partai politik calon Pantarlih yang tidak lagi tergabung dalam anggota partai politik minimal 5 tahun
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi jika nama dan identitas calon Pantarlih telah digunakan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (untuk calon Pantarlih yang tidak tahu nama dan identitasnya digunakan partainya)

Baca Juga: Besaran Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024 Meningkat dari Periode Sebelumnya: Berapa? Apa Tugasnya?

Itulah penjelasan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dilengkapi dengan gaji, berdasarkan persyaratan dokumennya.***

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x