Apa Saja Tugas Pantarlih Pemilu 2024? Inilah Daftar Pekerjaan dan Kewajibannya

- 27 Januari 2023, 13:43 WIB
Ilustrasi. Penjelasan lengkap tugas dan kewajiban Pantarlih dan tugasnya
Ilustrasi. Penjelasan lengkap tugas dan kewajiban Pantarlih dan tugasnya /Instagram/@kpu_ri

MALANG TERKINI - Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilihan Umum (Pemilu) akan diselenggarakan pada 2024 mendatang, oleh karena pembentukan Pantarlih sudah dibuka sejak 26 Januari 2023.

Bersama PPS, PPK, hingga Panwaslu, Pantarlih akan melaksanakan tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pantarlih akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu 2024 yang telah ditetapkan di masing-masing bagian wilayah tugas.

Baca Juga: Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 dan Besaran Gajinya

Pembentukan Pantarlih dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Tugas Pantarlih akan berkaitan dengan data pemilih ini sesuai Data Pemilih Tetap (DPT) yang ada.

Pekerjaan, tugas dan kewajiban Pantarlih tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Pantarlih Pemilu 2024: Gaji, Tugas, Masa Kerja, serta Cara Pendaftaran dan Persyaratan

Tugas dan kewajiban Pantarlih:

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut tugas Pantarlih:

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

a. Membantu tugas KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,

b. Mencocokkan dan melakukan penelitian data pemilih pemilu,

Baca Juga: Pantarlih Adalah? Inilah Tugas dan Kewajiban Petugas Pemilu 2024

c. Menyampaikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih sesuai data,

d. Melaporkan kepada PPS hasil pencocokkan dan penelitian data pemilih, dan

e. Melakukan tugas lain-lain yang dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

- Menyelenggarakan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemutakhiran data pemilih,

- Melaksanakan penyusunan serta kemudian menyerahkan hasil laporan pelaksanaan pencocokkan dan penelitian kepada PPS,

Baca Juga: Besaran Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024 Meningkat dari Periode Sebelumnya: Berapa? Apa Tugasnya?

- Selama menjalankan tugasnya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS

Masa tugas Pantarlih sesuai dengan berlangsungnya penyelenggaraan Pemilu 2024. Akan tetapi masa kerjanya akan berbeda-beda tergantung dari KPU Kabupaten/Kota tempat tugasnya.

Demikian penjelasan lengkap tugas dan kewajiban Pantarlih pada Pemilu 2024 mendatang.***

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x