Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 dan Besaran Gajinya

- 27 Januari 2023, 12:52 WIB
Ilustrasi. Penjelasan masa kerja Pantarlih lengkap dilengkapi honor hingga persyaratan pendaftarannya
Ilustrasi. Penjelasan masa kerja Pantarlih lengkap dilengkapi honor hingga persyaratan pendaftarannya /Kolase Instagram @kpu_ri dan Pexels Element Digital

MALANG TERKINI - Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan salah satu petugas bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Masa kerja Pantarlih juga terdapat dalam peraturan yang ditetapkan oleh KPU sesuai periode berlangsungnya penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Tugas seorang Pantarlih akan berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT).

Bersama dengan petugas PPK, PPS, hingga Panwaslu, Pantarlih akan melaksanakan masa kerjanya sesuai jadwal berlangsung penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Pantarlih Pemilu 2024: Gaji, Tugas, Masa Kerja, serta Cara Pendaftaran dan Persyaratan

Mulai 26 Januari 2023, perekrutan Pantarlih telah dibuka. Proses pembentukan anggotanya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) daerah masing-masing.

Setiap anggota Pantarlih akan melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan dan peraturan dari KPU dalam masa kerja sesuai periode penyelenggaraan Pemilu, pada kesempatan ini yaitu Pemilu 2024.

Berapa lama masa kerja Pantarlih Pemilu 2024?

Berdasarkan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan Pantarlih mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Namun masa kerja Pantarlih bisa berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain, tergantung pada KPU Kabupaten/Kota tempat kerjanya.

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x