ASN Pemkot Surabaya yang Terlibat Pungli Terancam Dipidanakan

- 31 Januari 2023, 16:01 WIB
Ilustrasi. Wali Kota Surabaya akan proses hukum ASN yang lakukan pungli kepada masyarakat.
Ilustrasi. Wali Kota Surabaya akan proses hukum ASN yang lakukan pungli kepada masyarakat. /Pixabay/ralphs_fotos

MALANG TERKINI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diduga terlibat pungli. Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, bakal membawa kasus tersebut ke ranah hukum untuk dipidanakan.

Aksi pungli tersebut terjadi di lingkup Pemkot Surabaya dalam rangka penerimaan tenaga kerja non-ASN atau tenaga kontrak.

Berdasarkan keterangan Eri, oknum ASN yang terlibat dalam aksi pungli tersebut terancam akan dipecat dan dipidana.

Baca Juga: ASN Pemkot Semarang Tiap Rabu Wajib Naik Kendaraan Umum, Gebrakan Hendrar Prihadi Atasi Polusi di Semarang

“Ada warga melapor ke saya. Dia hadir sendiri ke ruangan saya dan memberikan bukti bahwa ada ASN yang meminta uang untuk (rekrutmen) tenaga kontrak,” tutur Wali Kota Surabaya sebagaimana dilansir Malang Terkini dari Antara.

Berdasarkan keterangan Eri, warga yang melaporkan tindakan pungli membawa bukti berupa tangkapan layar yang isinya percakapan antara dirinya dengan si oknum ASN.

Eri menyampaikan bahwa saksi terberat sedang menunggu oknum ASN tersebut.

Baca Juga: Berapa UMR Jawa Timur 2023? Inilah daftar UMP Terbaru Per 1 Januari Surabaya hingga Sampang

Untuk satu korban, biaya yang dipatok oleh oknum ASN adalah sebesar Rp15 juta. Kabarnya, dan ada tiga korban yang mengalami aksi pungli itu.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x