Produk dapat dilabeli dengan halal apabila dalam prosesnya terjamin kehalalannya. Hal ini meliputi pengolahan, penyediaan bahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian produk sesuai dengan proses produk halal atau PPH.
Kategori Produk yang Bersertifikat Halal
Ada begitu banyak produk yang beredar di masyarakat, yang digunakan untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Namun, terdapat beberapa produk yang harus memiliki sertifikasi halal.
Sesuai peraturan yang terdapat dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019, produk yang harus memiliki sertifikat halal meliputi barang dan jasa.
Adapun barang yang harus memiliki sertifikat halal tersebut meliputi:
1. Makanan dan minuman;
2. Obat-obatan;
3. Kosmetik;
4. Produk kimiawi;
Baca Juga: Resep Ramen Halal ala Anak Kos, Enak dan Anti Ribet, Wajib Dicoba!
5. Produk biologi;
6. Produk rekayasa genetik; dan
7. Barang gunaan yang dipakai, digunakan, maupun dimanfaatkan.
Barang gunaan yang dipakai ini adalah barang yang berasal atau mengandung unsur hewan. Baik dalam penggunaannya untuk aksesoris, sandang, peralatan rumah tangga, kemasan makanan dan minuman, alat tulis, hingga perlengkapan yang digunakan sebagai alat kesehatan.