Sementara itu, jasa yang harus bersertifikat halal meliputi layanan usaha yang berkaitan dengan:
1. Penyembelihan;
2. Pengolahan;
3. Penyimpanan;
4. Pengemasan;
5. Pendistribusian;
6. Penjualan; maupun
7. Penyajian.
Baca Juga: Apa Tugas Pendamping PPH? Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal Self Declare
Itulah penjelasan mengenai produk halal. semoga bermanfaat!***