Apa Itu Produk Halal? Ini Penjelasannya

- 14 Februari 2023, 19:31 WIB
Ilustrasi. Penjelasan mengenai produk halal
Ilustrasi. Penjelasan mengenai produk halal /freepik.com/yusufsangdes

MALANG TERKINI – Pemerintah telah menetapkan bahwa semua produk yang beredar, masuk, maupun diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Sertifikat halal ini sendiri diberikan pada produk yang memenuhi standar proses produk halal.

Sejak tanggal 17 Oktober 2022 lalu, BPJPH di bawah Kemenag yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan sertifikasi halal, yang sebelumnya menjadi wewenang Lembaga Pengkajian Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

BPJPH sendiri merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Badan yang berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, yang bertugas melakukan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Apa Tugas Pendamping PPH? Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal Self Declare

Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH memiliki tugas dan tanggung jawab seperti registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal, pembinaan dan pengawasan produk halal, dan menetapkan standar kehalalan suatu produk.

Lalu, apa yang dimaksud dengan produk halal?

Produk Halal

Menurut UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Produk sendiri dapat meliputi barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat-obatan, produk kimiawi, kosmetik, produk rekayasa genetik, produk biologi, dan barang gunaan yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Pidana Mati, hingga Pro dan Kontra yang Terjadi di Masyarakat

Produk dapat dilabeli dengan halal apabila dalam prosesnya terjamin kehalalannya. Hal ini meliputi pengolahan, penyediaan bahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian produk sesuai dengan proses produk halal atau PPH.

Kategori Produk yang Bersertifikat Halal

Ada begitu banyak produk yang beredar di masyarakat, yang digunakan untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Namun, terdapat beberapa produk yang harus memiliki sertifikasi halal.

Sesuai peraturan yang terdapat dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019, produk yang harus memiliki sertifikat halal meliputi barang dan jasa.

Adapun barang yang harus memiliki sertifikat halal tersebut meliputi:

1. Makanan dan minuman;
2. Obat-obatan;

3. Kosmetik;
4. Produk kimiawi;

Baca Juga: Resep Ramen Halal ala Anak Kos, Enak dan Anti Ribet, Wajib Dicoba!

5. Produk biologi;
6. Produk rekayasa genetik; dan

7. Barang gunaan yang dipakai, digunakan, maupun dimanfaatkan.

Barang gunaan yang dipakai ini adalah barang yang berasal atau mengandung unsur hewan. Baik dalam penggunaannya untuk aksesoris, sandang, peralatan rumah tangga, kemasan makanan dan minuman, alat tulis, hingga perlengkapan yang digunakan sebagai alat kesehatan.

Sementara itu, jasa yang harus bersertifikat halal meliputi layanan usaha yang berkaitan dengan:

1. Penyembelihan;
2. Pengolahan;
3. Penyimpanan;
4. Pengemasan;
5. Pendistribusian;
6. Penjualan; maupun
7. Penyajian.

Baca Juga: Apa Tugas Pendamping PPH? Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal Self Declare

Itulah penjelasan mengenai produk halal. semoga bermanfaat!***

Editor: Iksan

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah