MALANG TERKINI - Apa itu hukuman mati? Pertanyaan tersebut masih banyak dipertanyakan oleh masyarakat Indonesia.
Istilah hukuman mati kini menuai perhatian dari netizen setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.
KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang dijalankan dengan membunuh, menembak, atau menggantung orang yang bersalah.
Dari sejarahnya, sejak zaman penjajahan Belanda di Indonesia telah terdapat sanksi hukuman mati.
Kala itu hukuman mati hanya diberikan kepada warga pribumi yang tidak menuruti perintah Deandels. Pada awalnya hukuman mati di Indonesia diatur dalam pasal 11 KUHP.
Dalam pasal 11 KUHP menerangkan bahwa pidana akan dijalankan oleh algojo ditempat gantungan dengan mengunakan tali yang diikat di tiang gantungan pada leher terdakwa kemudian menjatuhkan papan tempat terdakwa berdiri.
Karena ketentuan-ketentuan yang berlaku pada pasal 11 KUHP dinilai tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Maka pelaksanaan hukuman mati diubah menjadi undang-undang 02/Pnps/1964 dan disempurnakan dengan Peraturan kapolri Nomor 12 tahun 2010 tentang cara pelaksanaan nya.