Baca Juga: Sinopsis Jab Tak Hai Jaan, Romansa antara Samar Anand, Akira Rai, dan Meera Thapar
Sedangkan ketentuan hukuman mati yang terdapat didalam KUHP baru menjelaskan bahwa:
1. Hakim memvonis pidana mati kepada terdakwa dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki.
2. Dalam putusan pengadilan harus dicantumkan hukuman mati dengan masa percobaan.
3. Jangka waktu pada masa percobaan 10 tahun dimulai dari 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Jika terdakwa selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi terdakwa pidana seumur hidup dengan keputusan presiden dan dipertimbangkan oleh MA.
Baca Juga: Mengenal Pidana Mati, hingga Pro dan Kontra yang Terjadi di Masyarakat
5. Terdakwa akan di vonis penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
6. Jika terdakwa selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap yang terpuji dan tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka hukuman mati dapat dilakukan atas perintah Jaksa Agung.***