Sementara hal yang meringankan tuntutan, yakni para terdakwa melaksanakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan kericuhan saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Meskipun dalam pelaksanaan penanganannya tidak sesuai dengan standar operasiona yang tepat.
Selain itu, selama bertugas para terdakwa telah melakukan pengabdian jiwa raga, berperilaku baik dan memiliki prestasi selama bertugas di Kepolisian RI serta tindakan kooperatif dan sikap jujur dalam proses persidangan, menurut JPU turut menjadi hal yang meringankan tuntutan.
Menanggapi tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU, tim kuasa hukum para terdakwa dari Polda Jawa Timur yakni AKBP Nurul, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan akan menanggapi melalui nota pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Dalam kondisi terdesak, mereka melaksanakan tugas, kalau tidak dilakukan penembakan seperti itu bisa mati konyol mas. Nanti kita tanggapi dalam pledoi ya,” ujar Nurul.
Abu Achmad Sidqi Amsya, selaku Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada para terdakwa serta penasihat hukumnya untuk membuat pembelaan. Sidang pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa akan dilakasanakan minggu depan.***