Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara, Berikut Pertimbangan JPU

- 25 Februari 2023, 07:16 WIB
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa tragedi kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 23 Februari 2023
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa tragedi kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 23 Februari 2023 /Tangkap layar YouTube Antara

Baca Juga: Kasus Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Datangi Kemenko Polhukam Lantaran Merasa Belum Mendapat Keadilan

Sementara hal yang meringankan tuntutan, yakni para terdakwa melaksanakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan kericuhan saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Meskipun dalam pelaksanaan penanganannya tidak sesuai dengan standar operasiona yang tepat.

Selain itu, selama bertugas para terdakwa telah melakukan pengabdian jiwa raga, berperilaku baik dan memiliki prestasi selama bertugas di Kepolisian RI serta tindakan kooperatif dan sikap jujur dalam proses persidangan, menurut JPU turut menjadi hal yang meringankan tuntutan.

Menanggapi tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU, tim kuasa hukum para terdakwa dari Polda Jawa Timur yakni AKBP Nurul, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan akan menanggapi melalui nota pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Dalam kondisi terdesak, mereka melaksanakan tugas, kalau tidak dilakukan penembakan seperti itu bisa mati konyol mas. Nanti kita tanggapi dalam pledoi ya,” ujar Nurul.

Baca Juga: Profil dan Biodata AKP Hasdarman, Tersangka yang Perintahkan Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Abu Achmad Sidqi Amsya, selaku Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada para terdakwa serta penasihat hukumnya untuk membuat pembelaan. Sidang pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa akan dilakasanakan minggu depan.***

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah