Perbedaan Baju Tahanan Tersangka MDS dan S Menjadi Sorotan Netizen

- 25 Februari 2023, 17:55 WIB
Ilustrasi. Tersangka MDS dan S di Polres Metro Jakarta Selatan
Ilustrasi. Tersangka MDS dan S di Polres Metro Jakarta Selatan /PMJNews/tangkap layar PMJNews

MALANG TERKINI – Kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh anak pejabat Dirjen Pajak menjadi sorotan netizen di media sosial.

Mario Dandy Satriyo (MDS) yang merupakan anak pejabat Dirjen Pajak resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pada Rabu, 22 Februari 2023. Sedangkan Shane (S) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pada pada Jumat, 24 Februari 2023.

Tersangka S ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti terlibat dalam kejadian penganiayaan. Dalam kasus penganiayaan tersebut tersangka S berperan memprovokasi tersangka MDS dan merekam video kejadian penganiayaan. Hal tersebut berhasil dibuktikan saat diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga: Polisi Ungkap AG Pacar Mario Dandy Satrio Sempat Bantu Menolong David Usai Dianiaya di Pesanggrahan

Salah satunya perhatian netizen tertuju pada baju tahanan yang dipakai oleh tersangka MDS dan tersangka S. Pada saat diperlihatkan ke publik oleh Polres Metro Jakarta Selatan, tersangka MDS mengenakan baju tahanan dengan model berkerah atau polo shirt sedangkan tersangka S mengenakan baju tahanan kaos biasa.

Tidak disangka perbedaan model baju tersebut ramai diperbincangkan oleh netizen di TikTok. Tak sedikit juga netizen yang berkomentar tentang model bajunya.

“Baju oren juga ada kastanya gileee,” ujar @ctrwh** pada Sabtu, 25 Februari 2023.

“Iyaa bru ngeh bajunya beda,” komen @userrr**.

“Knp bajunya beda?,” kata @matcha**

“Kaos warna sama oranye tapi beda merk ya…?,” timpal netizen @lusiana** 

Baca Juga: Vivo Y20 vs Samsung Galaxy A13 5G, Mending Mana? Ini Spesifikasi dan Harga Terbarunya

Selain itu, perbedaan sikap juga terlihat saat tersangka diperlihatkan ke publik di Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka MDS terlihat dengan sikap wajah mendongak keatas seakan-akan tidak terjadi apapun. Sedangkan tersangka S terlihat menunduk kebawah terus menerus.

Adanya perbedaan tersebut tentunya membuat netizen menduga jika terdapat perbedaan perlakuan antara tersangka MDS dengan tersangka S.

Tersangka MDS dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Tersangka S Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara

Baca Juga: Humas SMA Taruna Nusantara: Bukan Lulusan, MDS Terancam DO

Tersangka MDS maupun tersangka S kini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor: Iksan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah