Sri Mulyani Beri Respon Tegas, Buntut dari Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat DJP

- 25 Februari 2023, 14:00 WIB
Sri Mulyani beri respon atas kasus penganiayaan oleh anak pejabat DJP dengan mengadakan konpers di Kemenkeu, pada Jumat, 24 Februari 2023
Sri Mulyani beri respon atas kasus penganiayaan oleh anak pejabat DJP dengan mengadakan konpers di Kemenkeu, pada Jumat, 24 Februari 2023 /Tangkap layar Instagram/@smindrawati

MALANG TERKINI – Media sosial tengah dihebohkan dengan adanya kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap putra dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang sampai menyebabkan korban mengalami koma. Pelaku penganiayaan diketahui bernama Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, sementara korban penganiayaan yaitu David yang merupakan putra dari Jonathan Latumahina.

Atas peristiwa itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi respon tegas dengan mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya. Sebelumnya, Rafael menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor wilayah Jakarta Selatan II.

Sri Mulyani kemudian juga merespon dengan mengadakan konferensi pers secara virtual bersama para pejabat dalam rangka penegakan kedisiplinan di Kemenkeu. Hal itu diketahui melalui unggahan video di Instagram pribadinya dengan nama akun @smindrawati pada Jumat, 24 Februari 2023. Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani menyampaikan beberapa poin penting.

Baca Juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Satrio yang Dicopot dari Jabatan di Ditjen Pajak Kemenkeu

Sri Mulyani mengutuk peristiwa penganiayaan yang dilakukan terhadap David. Ia juga menyatakan bahwa perbuatan seperti itu sangat tidak dibenarkan dan pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum.

Sri Mulyani memberi kecaman terhadap para pejabat Kemenkeu yang memperlihatkan gaya hidup mewah dan hedonic, yang mana hal itu berpotensi mengakibatkan terkikisnya kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, perilaku seperti itu juga akan mengkhianati pejabat lain yang telah bekerja secara profesional.

Sri Mulyani memerintahkan Inspektorat Jendral untuk melakukan investigasi dan melakukan langkah tegas apabila ditemukan kejanggalan pada sumber kekayaan staf/pejabat. Sri Mulyani mengharuskan seluruh atau sebanyak 78.640 pejabat Kementerian Keuangan untuk melaporkan harta dan kekayaan yang dimilikinya.
Sri Mulyani telah memberi instruksi pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang, Gubernur Khofifah: Tolong Digunakan Semaksimal Mungkin

Keputusan tersebut diambil berlandaskan pada Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia juga meminta Inspektorat Jendral untuk melakukan pemeriksaan dan penetapan hukuman yang sesuai terhadap Rafael.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x