Putusan PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024 Jadi Sorotan, Buntut Gugatan Partai Prima

- 4 Maret 2023, 13:11 WIB
Ahmad Basarah, salah satu pihak yang tanggapi hasil putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024
Ahmad Basarah, salah satu pihak yang tanggapi hasil putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 //Antara/HO-Dokumen Pribadi

MALANG TERKINI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) jadi sorotan usai kabulkan semua gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Partai Prima lakukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena merasa adanya kecurangan dalam proses verifikasi faktual oleh KPU, sehingga menyebabkan kerugian dan berakibat pada tidak lolosnya partai ini sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPU menyampaikan penyebab Partai Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yaitu karena tak memenuhi syarat (TMS). Namun hal itu kemudian dibantah oleh Partai Prima, mereka merasa bahwa semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU telah dipenuhi.

Baca Juga: Update Terkini Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Dari Pasokan BBM hingga Jumlah Korban Jiwa

Atas hal tersebut, kemudian Partai Prima melakukan berbagai upaya hukum. Mulai dari melakukan gugutan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi, upaya yang dilakukan masih belum membuahkan hasil.

Partai Prima layangkan gugatan ke PN Jakpus

Hingga akhirnya Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakpus, dan kali ini upaya yang dilakukan membuahkan hasil. PN Jakpus menerima semua gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus kemudian memberikan beberapa putusan atas hal tersebut.

Salah satu hasil putusan PN Jakpus yaitu meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan tahapan Pemilu dari awal, selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan adanya hasil putusan dari PN Jakpus ini, mengisyaratkan bahwa pelaksanaan Pemilu harus ditunda sampai dengan sekitar Juli 2025.

Baca Juga: Sejarah Depo Pertamina Plumpang: Terminal BBM Paling Efisien di Dunia, Pernah Kebakaran pada 2009

Akan tetapi, hasil putusan PN Jakpus itu kemudian menjadi sorotan dan menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak, seperti dari Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI serta pihak lainnya.

Putusan PN Jakpus minta KPU tunda Pemilu 2024 jadi sorotan

Hasil putusan PN Jakpus yang meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024 buntut dari gugatan Partai Prima, kemudian menjadi sorotan dan mengundang tanggapan dari berbagai pihak. Berikut tanggapan dari beberapa pihak sebagai respon atas hasil putusan yang diberikan oleh PN Jakpus:

1. Ketua dan Wakil Ketua MPR RI

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menjadi salah satu pihak yang turut menanggapi hasil putusan PN Jakpus. Ia menilai bahwa hasil putusan yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 ini bertentangan dengan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.

Dilansir Malang Terkini dari Antara yang diunggah pada Jumat, 3 Maret 2023, Bambang menjelaskan jika di dalam UU Pemilu tidak mengamanatkan kepada Pengadilan Negeri untuk menjadi pihak yang berwewenang dalam memberi putusan terhadap sengketa dalam Pemilu.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang Koja, Ratusan Rumah Terbakar dan Belasan Korban Meninggal

“Gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Bambang.

Bambang menambahkan jika di dalam UU Pemilu juga tidak menghendaki penundaan pelaksanaan Pemilu secara nasional, tetapi hanya memberi kesempatan untuk dilakukan Pemilu susulan apabila terjadi kondisi darurat, seperti adanya gangguan keamanan, kerusuhan, dan bencana alam.

Bambang juga menegaskan bahwa Pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yaitu pada 14 Februari 2024. Hal ini sebagai bentuk implementasi amanat UUD 1945, yang mana telah mengatur penyelenggaran Pemilu setiap lima tahun sekali.

Sependapat dengan Ketua MPR RI, Ahmad Basarah selaku Wakil Ketua MPR juga menyampaikan bahwa PN Jakpus yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima dengan memberi putusan kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024 ini jelas tidak sesuai dengan UUD 1945 yang telah mengamanatkan penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali.

Basarah menambahkan bahwa sengketa Pemilu yang dialami oleh Partai Prima ini seharusnya diproses atau diselesaikan melalui PTUN.

Baca Juga: Erick Thohir Memerintahkan Pertamina Usut Tuntas Kebakaran Depo Plumpang

Basarah juga memberi dukungan kepada KPU untuk mengajukan banding serta tetap konsisten untuk melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan yang telah disepakati bersama pemerintah dan DPR.

2. Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP)

Direktur Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hidayati menanggapi hasil putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 dengan sebuah kritikan.

Menurutnya, penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 ini jelas melawan konstitusi. Neni juga menyampaikan bahwa putusan PN Jakpus tersebut seolah-olah menunjukkan ketidakpahaman terhadap konstitusi.

“Sudah jelas dalam Pasal 22E ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa pemilu digelar secara berkala dalam lima tahun sekali. PN seolah tidak paham konstitusi,” terang Neni.

Neni juga mengatakan bahwa hasil putusan PN Jakpus putusan yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima dengan memberi putusan kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024 ini bertentangan dengan UU Pemilu. Ia turut mempertanyakan terkait kewenangan PN Jakpus dalam menghentikan proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Terbakar, Tewaskan Belasan Orang dan 8 Belum Ditemukan

3. Ketua Komisi II DPR RI

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa hasil putusan PN Jakpus telah melebihi batas kewenangannya. Doli menjelaskan bahwa permasalahan mengenai penyelenggaraan atau penundaan pemilu itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau pun kita mau menunda pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang itu ranahnya MK, bukan ranah PN,” kata Doli.

Penundaan pemilu secara jelas telah melanggar undang-undang, karena sebagaimana telah diatur bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sehingga apabila mau menunda pemilu, tentu harus membatalkan undang-undang. Untuk membatalkan undang-undang tersebut, tentu bukan menjadi kewenangan pengadilan negeri.

Hal inilah yang dimaksud Doli, bahwa putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima dengan memberi putusan kepada KPU untuk menunda Pemilu 2024 telah melebihi batas kewenangannya. Dengan demikian, Doli menyampaikan bahwa hasil putusan PN Jakpus itu menjadi tidak mengikat.***

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah