AG Pacar Tersangka Mario Dandy Satrio Ditahan Polisi di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS)

- 9 Maret 2023, 17:00 WIB
AG pacar Mario Dandy ditahan polisi
AG pacar Mario Dandy ditahan polisi /PMJ News

MALANG TERKINI - AG (15) pacar tersangka Mario Dandy Satrio (20) ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama enam jam.

Rencananya, AG akan ditahan selama 7 hari di LPKS, sebagaimana yang telah disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari," kata Hengki pada Rabu, 8 Maret 2023, seperti dilansir PMJ News.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Ditahan Oleh Polda Metro Jaya di Pesanggrahan

Hengki mengungkapkan, penahanan terhadap AG itu merupakan kewenangan penyidik kepolisian yang juga dapat diperpanjang pihak kejaksaan.

"Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," terangnya.

Sebelumnya, AG telah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Wanita tersebut berada di Unit PPA Polda Metro Jaya sejak sekira pukul 11.30 WIB. Usai diperiksa, ia pun langsung ditahan.

Baca Juga: Banyak Kasus Perundungan Terjadi, Inilah 5 Dampak Negatif dari Bullying

Halaman:

Editor: Iksan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x