"Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Haryadi, Rabu.
Saat ini, AG telah berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Pemeriksaan terhadapnya pada Rabu kemarin merupakan yang pertama kali setelah ia ditetapkan sebagai pelaku. Sebelumnya, ia berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Menurut Hengki, perubahan status AG dari anak berhadapan dengan hukum menjadi pelaku itu lantaran ia memberikan keterangan yang tidak jujur saat memberi kesaksian.
Hengki juga menerangkan, alasan AG tidak menjadi tersangka adalah karena dia masih merupakan anak di bawah umur.
Sebagaimana diberitakan, peristiwa tindak kekerasan terhadap David itu terjadi pada Senin malam, 20 Februari 2023, di kompleks Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, yaitu Mario Dandy Satrio dan temannya yang bernama Shane Lukas (19).
AG diketahui merupakan mantan pacar David yang turut berada di TKP dan menyaksikan penganiayaan terhadap korban.
Akibat tindak kekerasan itu, David sampai mengalami koma dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga berhari-hari.***