Atas perbuatannya tersebut, Rektor Universitas Udayana telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 butir e juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.***