Korupsi Gerogoti Dunia Pendidikan, Rektor Universitas Udayana Diduga Gelapkan Dana Mahasiswa Capai Rp109 M

- 14 Maret 2023, 09:11 WIB
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara ///Udayana

Atas perbuatannya tersebut, Rektor Universitas Udayana telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 butir e juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.***

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x