Budi berharap jika para pengusaha telah membayarkan THR Lebaran 2023 pada 18 April 2023, maka para karyawan akan dapat melaksanakan perjalanan mudik di tanggal 18 April malam.
Peraturan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, maka perusahaan wajib membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, bagi para Pekerja atau para Buruh di Perusahaan.
Kesimpulannya, mengacu pada SKB Tiga Menteri dimana libur nasional akan jatuh pada 22 sampai 23 April 2023. Berdasarkan hal itu, maka THR Lebaran 2023 seharusnya sudah dibayarkan oleh pengusaha di tanggal 15 April 2023.
Baca Juga: Agar THR Tidak Cepat Habis, Simak Tips Pengelolaan Melalui Investasi
Jika perusahaan melanggar hal tersebut, maka berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016, akan mendapat denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada para pekerja.***