THR Dibayar Maksimal 18 April, Menaker Janji Pantau Pembayaran Tepat Waktu

- 28 Maret 2023, 10:35 WIB
Ilustrasi. Pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR)
Ilustrasi. Pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) /ANTARA/Yusuf Nugroho/

MALANG TERKINI – Pemerintah telah memerintahkan setiap perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Tua (THR) paling lambat di 18 April 2023. Berdasarkan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah berjanji akan memantau secara optimal pelaksanaannya.

Menaker dalam keterangan pers pada Selasa 28 Maret 2023 menyampaikan bahwa dia dan jajarannya menjanjikan akan mengawasi agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR Lebaran 2023.

Dilansir Malang Terkini dari Antara, Menaker Ida beserta jajarannya akan melakukan pengawasan di lapangan. Selain itu pihaknya akan membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR Lebaran 2023.

Baca Juga: Belum Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Cara Mendapatkan, serta Rinciannya Tahun 2022

Lebih lanjut Ida mengatakan bahwa hari ini, Selasa 28 Maret 2023, dirinya akan menandatangani Surat Edaran (SE) mengenai Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan akan langsung mengumumkan ketentuan pembayaran THR Lebaran 2023 ke publik melalui konferensi pers.

Ida juga menjelaskan bahwa perusahaan memiliki batas waktu pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran 2023. Ketentuan ini masih mengacu pada peraturan yang juga berlaku di tahun 2022.

Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Paling Lambat 18 April 2023

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melalui imbauan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah mengeluarkan imbauan bagi seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 kepada karyawan selambatnya di tanggal 18 April 2023.

Imbauan ini dikeluarkan setelah adanya perubahan penambahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023, dimana sebelumnya tanggal 21 April hingga 26 April, menjadi 19 April sampai dengan 25 April 2023.

Baca Juga: Pendiri Alibaba Jack Ma Akhirnya Kembali ke China Bahas AI, Setelah Setahun Menghilang

Budi berharap jika para pengusaha telah membayarkan THR Lebaran 2023 pada 18 April 2023, maka para karyawan akan dapat melaksanakan perjalanan mudik di tanggal 18 April malam.

Peraturan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, maka perusahaan wajib membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, bagi para Pekerja atau para Buruh di Perusahaan.

Kesimpulannya, mengacu pada SKB Tiga Menteri dimana libur nasional akan jatuh pada 22 sampai 23 April 2023. Berdasarkan hal itu, maka THR Lebaran 2023 seharusnya sudah dibayarkan oleh pengusaha di tanggal 15 April 2023.

Baca Juga: Agar THR Tidak Cepat Habis, Simak Tips Pengelolaan Melalui Investasi

Jika perusahaan melanggar hal tersebut, maka berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016, akan mendapat denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada para pekerja.***

Editor: Iksan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x