Keberadaan PPATK menjadi lebih kuat setelah adanya UU Nomor 8 tahun 2020. Lembaga ini secara independen berdiri tanpa batas ataupun campur tangan serta pengaruh dari pihak manapun.
Tugas dan Fungsi PPATK
PPATK memiliki tugas untuk mencegah serta memberantas terjadinya tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Adapun dalam pelaksanaan tugasnya PPATK, memiliki peran sebagai berikut:
1. Untuk melakukan pencegahan dan memberantas seluruh tindak pidana pencucian uang.
2. Untuk mengelola data serta informasi tindak pidana pencucian uang.
3. Mengawasi kepatuhan Pihak Pelapor.
4. Jika dicurigasi terdapat tindak pidana pencucian uang, maka PPATK memiliki peran untuk melakukan pemeriksaan laporan transaksi keuangan.
Sedangkan selain fungsinya tersebut, PPATK memiliki wewenang untuk:
1. Memperoleh informasi data dari Lembaga pemerintah ataupun swasta yang mengelola data serta informasi. Termasuk juga dari Lembaga pemerintah ataupun swasta yang telah menerima laporan atas profesi tertentu.
Baca Juga: Menakar Kualitas Pemain dan Liga Sepakbola di Benua Afrika
2. membuat pedoman identifikasi Transaksi Keuangan yang dianggap terdapat kejanggalan atau mencurigakan.
3. Dapat berkoordinasi dalam upaya mencegah tindak pidana pencucian uang, bersama dengan instansi/ lembaga terkait.
4. Dapat memberi rekomendasi kepada pemerintah. Termasuk upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.