5. PPATK sebagai wakil pemerintah dalam organisasi dan forum internasional, yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
6. PPATK berhak menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang.
7. Melakukan upaya sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Gazalba Saleh, Hakim Mahkamah Agung Tersangka Pencucian Uang
Keberadaan PPATK ditujukan sebagai bentuk kinerja PPATK kepada publik dan juga para stakeholder. PPATK juga dibentuk sebagai sarana komunikasi, sosialisasi serta edukasi kepada publik dan para stakeholder untuk mendukung pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang, demi menjadikan Indonesia bersih dan berintegritas.***