AG Anak Berkonflik di Kasus Mario Dandy Satrio, Dijadwalkan Dengar Tanggapan Jaksa Penuntut Hari Ini

- 31 Maret 2023, 12:09 WIB
AG dengan wajah tertutup saat berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
AG dengan wajah tertutup saat berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan //Antara/Lufthia Miranda Putri

MALANG TERKINI – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini telah menjadwalkan AG (15) anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiyaan Mario Dandy Satrio, untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumat, 31 Maret 2023 pada pukul 09.00 WIB.

Dilansir Malang Terkini dari Antara, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa eksepsi tersebut telah diajukan oleh penasihat hukum pada 30 Maret 2023 kemarin.

Djuyamto dalam keterangan pers menambahkan bahwa tahapan persidangan akan tergantung pada hakim yang akan mengambil keputusan.

Baca Juga: AG Pacar Tersangka Mario Dandy Satrio Ditahan Polisi di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS)

Djuyamto juga menjelaskan bahwa kemungkinan pembacaan putusan sela terhadap anak berkonflik AG akan dilakukan pada hari Senin, 3 April 2023 minggu depan.

Namun Djuyamto juga memperkirakan, tanggapan yang akan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan atau eksepsi AG, bisa saja akan terus berlanjut pada pembacaan putusan sela di Jumat sore hari ini. Menurut Djuyamto, hal ini tergantung pada hakim di persidangan.

Djuyamto menambahkan, jika pembacaan putusan sela oleh hakim dilaksanakan pada sore ini, maka dengan begitu pada Senin besok akan berlanjut pada pemeriksaan para saksi di kasus Mario Dandy Satrio ini.

Namun dirinya tidak bisa memastikan jumlah saksi yang akan diperiksa, sampai Jaksa Penuntut Umum yang akan memberikan bukti dalam persidangan.

Baca Juga: Ini Negara dengan Jam Puasa Terpanjang dan Terpendek, Bagaimana Negara yang Mataharinya Tidak Pernah Terbenam?

Agenda Tanggapan JPU Dilaksanakan Jumat di PN Jaksel

Adapun agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi anak berkonflik AG sedang berlangsung hari ini Jumat pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang ini dilakukan secara tertutup dengan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Sebelumnya diketahui bahwa pelaksanaan sidang terhadap anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, dilakukan setiap hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang kasus Mario Dandy Satrio ini dilakukan setiap hari, salah satu pertimbangannya adalah menjelang cuti Lebaran, sehingga harus cepat diselesaikan sebelum hari raya.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Ditahan Oleh Polda Metro Jaya di Pesanggrahan

Selain itu, Djuyamto menuturkan bahwa sidang dilakukan setiap hari dan harus cepat diselesaikan, karena status AG merupakan anak-anak yang masa penahanannya terbatas hanya 25 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Atas pertimbangan tersebut, persidangan diharapkan selesai dalam waktu minimal tujuh hari atau maksimal 10 hari, sebelum masa tahanan 25 hari AG berakhir.***

Editor: Iksan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x