Ini 10 Fakta Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum yang Dikabarkan Segera Bebas Setelah 10 Tahun Penjara

- 4 April 2023, 13:03 WIB
Anas Urbaningrum saat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap vonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 26 Juli 2020
Anas Urbaningrum saat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap vonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 26 Juli 2020 ///Antara/Istimewa

Pada vonis tingkat pertama inipun, Anas Urbaningrum berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan US5,26 juta dolar. Ia terbukti menerima hadiah dari beberapa proyek pemerintah.

Pada ketentuan tersebut menjelaskan bahwa jika belum membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap untuk menyita dan melelang harta benda Anas Urbaningrum.

Anas divonis mendapat tambahan dua tahun pidana penjara, jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut.

4. Anas juga divonis tindak pidana pencucian uang karena telah menyamarkan sumber harta kekayaan, di antaranya rumah dan tanah.

5. Pada tanggal 25 Agustus 2014, saat sidang lanjutan kasus suap proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor , Anas Urbaningrum bersama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin terlibat saling sindir.

Baca Juga: Doa Hari ke-13 Puasa Ramadhan, Teks Arab Latin dan Artinya

M. Nazaruddin dalam kesaksiannya di sidang Anas Urbaningrum, kala itu ingin mengungkap kejujuran. Namun tanggapan Anas balas menuduh bahwa M. Nazaruddin banyak berbohong.

Dalam perkara Hambalang ini, Anas diduga menerima fee sebesar 7 sampai dengan 20 persen dari proyek yang didanai APBN. Fee tersebut ia terima dalam bentuk mobil dan uang. Kemudian uang tersebut diketahui untuk membayar biaya operasional saat Anas mencalonkan diri sebagai Ketua Umum. Di antaranya untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung, saat kongres Partai Demokrat di Bandung, posko tim relawan pemenangannya, dan biaya operasional lainnya.

6. Pada tahun 2018, Anas Urbaningrum berharap dibebaskan dari hukuman penjara, bersamaan dengan penyampaian kesimpulan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Anas merasa ia mendapat putusan tidak adil bahkan jauh dari rasa keadilan. Dia menganggap putusan tidak sesuai dengan fakta, bukti, dan logika yang bisa diterima dengan akal sehat serta keadilan.

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah