Ini 10 Fakta Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum yang Dikabarkan Segera Bebas Setelah 10 Tahun Penjara

- 4 April 2023, 13:03 WIB
Anas Urbaningrum saat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap vonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 26 Juli 2020
Anas Urbaningrum saat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap vonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 26 Juli 2020 ///Antara/Istimewa

7. Pada tahun 2021, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pidana badan terhadap Anas, terkait dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

Pada tingkat banding di tahun 2021, Anas Urbaningrum mendapat keringanan hukum menjadi 7 tahun penjara. Namun MA justru mengajukan kasasi terhadap putusan keringanan tersebut.

Baca Juga: Bikin Resah Warga dan Hampir Makan Korban, Polisi Malang Berhasil Ungkap Kasus 'Pocong' yang Viral di Medsos

Putusan MA justru memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan ditambah denda 5 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan subsider 4 tahun kurungan.

Pada Putusan MA, Anas Urbaningrum pun diberi hukuman pencabutan hak pilih untuk menduduki jabatan publik.

8. Anas Urbaningrum dikabarkan akan bebas dari penjara pada Senin, 10 April 2023, setelah hampir sepuluh tahun menjalani hukuman.

9. Partai Kebangkitan Nasional melalui Ketua Umum, Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan jabatan khusus untuk Anas Urbaningrum, apabila bergabung dengan PKN selepas kebebasannya dari penjara.

Anas urbaningrum direncanakan bertugas untuk menentukan arah perjuangan PKN.

10. Saat ini ramai baliho Anas Urbaningrum yang terpasang di sekitar kediaman mantan Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, Partai Kebangkitan Nasional mengaku tidak terlibat dalam pemasangan baliho tersebut.

Baca Juga: 4 April Memperingati Hari Apa? Simak Asal-Usul dan Sejarah Hari Vitamin C Nasional

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah