2. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
Pasal 170 KUHP berisi bagi pelaku tindak kekerasan akan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Baca Juga: 8 Cara Motivasi Diri Agar Terhindar dari Post Holiday Blues Setelah Libur Panjang
Jika pelaku kekerasan dengan sengaja menghancurkan barang. Atau jika kekerasannya mengakibatkan luka-luka, maka pelaku dapat diancam maksimal tujuh tahun penjara.
Apabila mengakibatkan luka berat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dan jika menyebabkan kematian maka pelaku diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.
3. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan
Pasal 406 KUHP memberi sanksi bagi siapa saja yang melawan hukum, seperti menghancurkan, merusakkan, menghilangkan barang yang seluruh atau sebagian milik orang lain, maka dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan terhadap perbuatan main hakim sendiri. Perbuatan ini tidak mencerminkan keadilan dan tidak beradab, dengan kata lain telah melanggar sila kedua Pancasila.
Bagi para pelaku main hakim sendiri, dapat dijerat dengan pasal tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.***