Marak Tindakan Kekerasan, Ini 3 Pasal Pidana yang Dapat Dijerat Jika Main Hakim Sendiri

- 27 April 2023, 19:09 WIB
Ilustrasi. Kekerasan dengan main hakim sendiri
Ilustrasi. Kekerasan dengan main hakim sendiri /// Image by Freepik

MALANG TERKINI – Beberapa kasus kekerasan terjadi akhir-akhir ini. Peristiwa ini menjadi keprihatinan, karena tidak hanya sekali terjadi.

Kasus yang menyita perhatian publik di antaranya penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak pada beberapa bulan lalu. Dan baru-baru ini anak dari perwira polisi.

Istilah main hakim sendiri, sudah tidak asing di telinga. Perbuatan ini dilakukan oleh satu pihak, dengan cara menghukum atau menghakimi pihak lain, tanpa melalui proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Realitas di Balik Infertilitas: Kata Ahli, Tak Ada Alasan Bagi Perempuan Tidak Bisa Hamil

Adapun tindakan yang dilakukan biasanya berupa intimidasi, pengeroyokan, perbuatan yang melibatkan kekerasan fisik seperti pemukulan, penyiksaan, pembakaran, ataupun lainnya, yang tak jarang menyebabkan korbannya mengalami luka serius bahkan meninggal dunia.

Pengertian main hakim sendiri

Pengertian main hakim sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu perbuatan menghakimi orang lain, tanpa memperdulikan aturan hukum yang ada.

Dalam jurnal masalah hukum, dikatakan bahwa melakukan tindakan main hakim sendiri termasuk perbuatan melanggar hukum, dan tentu ada sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelaku.

Perbuatan main hakim sendiri, acapkali dilakukan oleh seseorang yang merasa memiliki kekuasaan. Dan pelaku tersebut menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk melancarkan hal tersebut.

Baca Juga: Sisir Kumis hingga Lirik Naskah Tulisan Tangan Freddie Mercury Vokalis Queen Akan Dilelang

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x