Pasarkan Ponsel Palsu, WNA Asal China Ditahan Imigrasi Bali

- 11 September 2023, 14:42 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Selasa (16/5/2023) ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Selasa (16/5/2023) ANTARA/HO-Kemenkumham Bali /

MALANG TERKINI - Seorang warga negara asing (WNA) asal China ditahan Aparat kantor Imigrasi Denpasar karena diduga memasarkan telepon seluler (ponsel) palsu di Bali.

“Yang melapor kepada kami itu baru satu orang pekerja konter ponsel,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Senin.

WNA China bernama Chen Yutong itu ditahan untuk menjalani pemeriksaan mendalam di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar pada Kamis (31/8) setelah ditangkap di Jakarta pada Selasa (29/8).

Imigrasi menangkap pelaku setelah melacak keberadaannya yang dibantu petugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Pria 50 tahun asal Provinsi Zhejiang, China itu memasarkan 10 ponsel pintar salah satu merek ternama namun mesin di dalam ponsel itu menggunakan merek lain. Satu unit ponsel dijual miring yakni dengan harga Rp5 juta.

Dalam menjalankan aksinya, ia menyasar satu per satu toko pulsa dan ponsel di Denpasar dan menipu satu orang pekerja konter ponsel.

Berdasarkan data Imigrasi, Chen masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada 8 April 2023.

Ia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan namun ternyata pelaku menjual ponsel palsu.

Setelah tiba di Jakarta, ia kemudian terbang ke Bali untuk berlibur sekaligus melakukan penipuan dengan menjual ponsel canggih palsu.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x