Pasarkan Ponsel Palsu, WNA Asal China Ditahan Imigrasi Bali

- 11 September 2023, 14:42 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Selasa (16/5/2023) ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Selasa (16/5/2023) ANTARA/HO-Kemenkumham Bali /

Sedangkan izin tinggal pelaku sudah habis pada 5 Agustus 2023 dan belum pernah melakukan perpanjangan izin tinggal selama di Indonesia.

“Pelaku tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris jadi dalam menjalankan aksinya dia menggunakan penerjemah google,” imbuhnya.

Imigrasi Denpasar sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk mendalami kasus penipuan WNA China itu.

Pihaknya menjerat Chen dengan pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara selama maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x