Pastikan Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024, KPU Tulungagung: Kami Himbau dan Evaluasi Daftar Caleg

- 30 September 2023, 23:15 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. ///ANTARA/D.D Kliwon

MALANG TERKINI - Pada perhelatan Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024 ini harus ada keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif atau caleg.

Hal ini pun tentu membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat maupun daerah melakukan himbauan dan pengecekan daftar caleg, agar keterwakilan perempuan benar-benar ada.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu 2024 secepatnya mengevaluasi kembali daftar caleg mereka guna memastikan keterwakilan perempuan memenuhi kuota sebagaimana diatur pada Keputusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023.

"Kami di KPU daerah tentu menyimak keputusan MA ini. Tapi untuk tindak lanjutnya, kami menunggu regulasi dari KPU RI atas tindak lanjut di daerah," kata Komisioner KPU Tulungagung Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Safei di Tulungagung, Sabtu.

Dikatakan, pemantauan terhadap DCS (daftar caleg sementara) saat ini masih berlangsung hingga 3 Oktober 2023.

Ia menyebut ada dua partai politik (di Tulungagung) yang berpotensi tidak lolos verifikasi apabila menggunakan model penghitungan berdasarkan pecahan desimal, seperti diatur dalam Keputusan MA tersebut.

Dua parpol dimaksud adalah Partai Perindo dan PKN. Kedua parpol ini, telah diidentifikasi sebagai partai yang tidak dapat memenuhi keterwakilan perempuan dalam setiap daerah pemilihan (dapil).

Dengan putusan MA ini, mereka harus melakukan perhitungan ulang dengan menggunakan desimal dari atas ke bawah.

"Yang jelas, poin utama putusan MA itu untuk perhitungan persentase yang menghasilkan pecahan desimal yang akan dilakukan pembulatan ke atas seluruhnya untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x