Safei juga mengingatkan bahwa, meskipun beberapa partai sebelumnya dianggap memenuhi syarat keterwakilan perempuan, putusan ini juga bisa mengubah status mereka.
"Kemungkinan regulasi tersebut bisa dilakukan sesuai petunjuk KPU RI sebelum penetapan DCT pada 4 November 2023 mendatang," katanya.
Dengan putusan MA yang telah memicu perdebatan, perubahan besar di dunia politik Indonesia tampaknya tak terhindarkan. Parpol dan caleg harus bersiap menghadapi perubahan dramatis dalam upaya memastikan keterwakilan perempuan yang lebih besar dalam arena politik tanah air.