Pemerintah akan Berlakukan Kesetaraan Kelas untuk Peserta JKN

- 9 November 2020, 16:00 WIB
ilustrasi Rumah Sakit
ilustrasi Rumah Sakit /Pixibay/1662222

MALANG TERKINI - Penerapan satu layanan terstandar yang disesuaikan dengan manfaat medis dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dilakukan mulai 2021 dan bertahap sampai akhir 2022.

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan kelas standar bagi peserta BPJS kesehatan. Hal ini untuk mendorong kesetaraan layanan bagi masyarakat.

Penerapan layanan kelas standarm merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Sistem Jaminan Nasional (SJSN) tahun 2004.

Baca Juga: Makin Mudah! Begini Cara Bikin SIM Secara Online, Hasilnya Dikirim ke Alamat Rumah

Dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan, peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka pelayanannya yang diberikan berdasarkan kelas standar.

Seperti diwartakan RRI, pembahasan konsep dan kriteria kelas standar ini sudah dilakukan selama dua tahun. Perumusan aturan kelas yang terstandarisasi ini, melibatkan sejumlah pihak yaitu Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, akademisi serta himpunan dan asosiasi rumah sakit.

"Itu landasan kenapa kita mendorong adanya standar. Untuk mendorong adanya keadilan antara peserta dalam program JKN," terang Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien pada Senin, 9 November 2020.

"Kita harapkan nanti ada kualitas layanan untuk masyarakat. Jadi kita betul-betul mengutamakan keselamatan pasien peserta JKN," imbuhnya.

Sampai saat ini tercatat ada 49 rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Kota Surabaya. Rumah sakit tersebut akan mempersiapkan fasilitas, untuk menerapkan kelas yang terstandarisasi.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x