Awas! Minum Alkohol Bakal Dibui Minimal 3 Bulan sampai Denda Maksimal Rp 50 Juta

- 13 November 2020, 10:34 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Pexels

MALANG TERKINI – Setelah dihebohkan dengan pengesahan UU Cipta Kerja, sekarang ini juga tengah ramai dibahas RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Fraksi Gerindra, PPP dan juga PKS di DPR yang mengusulkan rancangan undang-undang tersebut.

Usulan paling banyak datang dari 18 anggota PPP.

Baca Juga: Ini Link Download RUU Minuman Beralkohol, Ada Banyak Sanksi Bagi Pelanggar

Secara garis besar, isi dari RUU tersebut adalah tentang pelarangan total terhadap konsumsi, produksi, sampai dengan perdagangan minuman alkohol.

Rancangan undang0undang tersebut masih perlu di godok di Bidang Legislatif.

Isi dari RUU Larangan Minuman Alkohol atau yang disingkat RUU Minol ini terdiri atas 7 bab isi, 1 bab penutup, dan 22 pasal.

Nantinya, jika RUU ini disahkan, peredaran miras di Indonesia akan sangat ketat, dan diatur oleh pemerintah.

Bab I ada tiga pasal yang diajukan, membahas hal-hal umum terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x