Bab IV berisi tengan pengawasan dari pemerintah tentan munuman alkohol
Bab V tentang peran serta dari masyarakat dalam pengawasan Minuman Beralkohol
Bab IV membahas ketentuan pidana yang akan didapatkan
Misalnya saja dalam pasal 20 berisi
Baca Juga: Ditanya Boy William Kenapa Matikan Mikrofon, Puan Maharani Akhirnya Beberkan Alasannya
“Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Lalu Bab VII berisi ketentuan penutup.
Bagi Anda yang penasaran dengan isi draft RUU Larangan Minuman Alkohol bisa segera mendownloadnya.
Berikut linknya, resmi dari DPR RI: Link berikut