Awas! Minum Alkohol Bakal Dibui Minimal 3 Bulan sampai Denda Maksimal Rp 50 Juta

- 13 November 2020, 10:34 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Pexels

Bab IV berisi tengan pengawasan dari pemerintah tentan munuman alkohol

Bab V tentang peran serta dari masyarakat dalam pengawasan Minuman Beralkohol

Bab IV membahas ketentuan pidana yang akan didapatkan

Misalnya saja dalam pasal 20 berisi

Baca Juga: Ditanya Boy William Kenapa Matikan Mikrofon, Puan Maharani Akhirnya Beberkan Alasannya

“Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Lalu Bab VII berisi ketentuan penutup.

Bagi Anda yang penasaran dengan isi draft RUU Larangan Minuman Alkohol bisa segera mendownloadnya.

Berikut linknya, resmi dari DPR RI: Link berikut

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah