Awas! Minum Alkohol Bakal Dibui Minimal 3 Bulan sampai Denda Maksimal Rp 50 Juta

- 13 November 2020, 10:34 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Pexels

Pasal 1 berisi uraian terperinci mengenai pengertian minuman beralkohol.

Yaitu jenis minuman yang mengandung etanol (C2 H5 OH) dari hasil pertanian.

Etanol hasil pertanian mengandung karbohidrat yang didapatkan dengan cara fermentasi dan destilasi.

Baca Juga: Soal RUU Minuman Beralkohol, Politisi Golkar Minta DPR Lakukan Ini ke Pemerintah

Pasal 2 berisi tentang larangan minuman beralkohol berasaskan perlindungan, kepastian hukum, keberlanjutan, dan keterpaduan.

Pasal 3 berisikan tujuan larangan minuman beralkohol.

Mulai dari tujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Serta menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Bab II Menjabarkan tentang klasifikasi minuman alkohol yang dilarang.

Bab III menjabarkan tentang larangan mengonsumsi, memproduksi, dan menjual belikan.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah