Daftar Ancaman Penjara di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Catat Baik-baik!

- 13 November 2020, 11:33 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Life-Of-Pix

MALANG TERKINI – Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kembali mencuat setelah beberapa fraksi di DPR mengajukannya.

Isi di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga semakin banyak dibahas oleh netizen.

Terutama berbagai sanksi atau ancaman yang diusulkan, baik itu baik yang mengonsumsi, mengedarkan, menyimpan, dan menjualnya.

Baca Juga: Awas! Minum Alkohol Bakal Dibui Minimal 3 Bulan sampai Denda Maksimal Rp 50 Juta

Nah, berikut ini ada daftar ancaman penjara dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdapat di Bab IV.

Pasal 18

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 5 membahas tentang larangan memproduksi minuman beralkohol.

“Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi rancangan pasal tersebut.

Baca Juga: Daftar Sanksi Pidana di RUU Minuman Beralkohol, Mulai Penjara 3 Bulan Hingga Denda Rp1 Miliar

Tidak berhenti di situ saja, bagi pelanggaran pada ayat 1 yang mengakibatkan kematian juga akan pidana pokok ditambah dengan 1/3.

Pasal 19

Selanjutnya bagi orang-orang yang melanggar ketentuan di pasal 6 akan dipidana paling sedikit 2 tahun paling lama 10 tahun. Sementara dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Pasal enam berbunyi sebagaimana berikut

“Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Pasal 4 menjelaskan berbagai minuman alkohol yang dilarang,

  • Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
  • Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
  • Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Baca Juga: Soal RUU Minuman Beralkohol, Politisi Golkar Minta DPR Lakukan Ini ke Pemerintah

Pasal 20

Lalu sanksi bagi orang yang meminum alkohol seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7, akan dipenjara minimal 3 bulan, maksimal 2 tahun. Atau dendang paling sedikit 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Pasal 21

Pasal 21 ayat 1, Satu , bagi para pelanggar di pasal 20 dan mengganggu ketertiban umum dan mengancam orang lain akan mendapatkan hukuman pidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama  tahun atau denda Rp 20 juta atau Rp 100 juta.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibat kan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga),” bunyi pasal 21 ayat 2. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah