Daftar Sanksi Pidana di RUU Minuman Beralkohol, Mulai Penjara 3 Bulan Hingga Denda Rp1 Miliar

- 13 November 2020, 10:31 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Free-Photos

MALANG TERKINI – Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Publik banyak membahas tentang sanksi-sanksi yang ada dalam RUU Miniman Beralkohol.

Beragam sanksi ada dalam RUU Minuman Beralkohol tersebut, baik sanksi berupa denda ratusan juta hingga miliaran rupiah juga terdapat sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun.

Berikut adalah daftar sanksi yang tercantum dalam RUU Minuman beralkohol

Baca Juga: Soal RUU Minuman Beralkohol, Politisi Golkar Minta DPR Lakukan Ini ke Pemerintah

Pasal 18

Pada ayat 1 disebutkan jika ada sanksi penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sanksi ini diberikan kepada pihak yang melanggar pasal 5 yang berisi tentang larangan memproduksi minuman beralkohol (minol).

“Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi pasal tersebut.

Pada pasal 18 juga disebutkan jika pelangaran seperti yang dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan orang meninggal, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x