Perihal RUU Minuman Beralkohol, NasDem: Aturan yang Sudah Ada Sekarang Saja yang Harus Digalakkan

- 14 November 2020, 14:20 WIB
ilustrasi RUU Minumal Beralkohol
ilustrasi RUU Minumal Beralkohol /pixibay/aiacPL

MALANG TERKINI - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai RUU Minuman Beralkohol masih belum diperlukan. 

Wakil Ketua Komisi lll DPR RI ini menilai, jika minuman beralkohol dilarang, akan timbul pengoplos minuman.

"Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya sehingga sangat sulit terjangkau justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri," ujar Sahroni pada Jumat, 13 November 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Mau Minuman Beralkohol Dimana Bisanya? Kalau Menurut RUU Minol di Tempat-tempat Berikut

Sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari Antara, Sahroni menilai jangan sampai pengetahuan aturan terkait konsumsi alkohol justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamurnya minuman keras ilegal.

Hal ini terkait Badan Legislasi DPR RI sedang merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Diketahui, RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi pelanggar.

RUU tersebut merupakan usulan dari sejumlah fraksi di Baleg DPR, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Gerindra.

Baca Juga: Daftar Ancaman Penjara di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Catat Baik-baik!

Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Begini bunyi pasal itu:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Meski begitu, Sahroni meminta agar aturan terkait minuman beralkohol yang ada saat ini agar dapat lebih ditegakkan. 

Menurutnya, anak-anak di bawah umur juga perlu lebih diawasi guna mengakses minuman beralkohol.

Baca Juga: Ini Link Download RUU Minuman Beralkohol, Ada Banyak Sanksi Bagi Pelanggar

"Aturan yang sudah ada sekarang saja yang harus digalakkan penegakannya. Anak di bawah umur harus benar-benar diawasi, aturan yang berkaitan dengan lalu lintas juga demikian," imbuhnya.

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah