MALANG TERKINI - Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang akan dibahas DPR menyeruak menjadi perbincangan publik. Pendapat pro dan kontra berseliweran.
Anggota Badan Legislasi (Bales) dari Fraksi GOlkar, Firman Subagyo memberikan sejumlah catatan terhadap sejumlah RUU yang telah mencapai tahap harmonisasi ditindaklanjuti.
RUU tersebut menjadi sorotan karena mengatur sanksi pidana bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol. Ada pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Baca Juga: Daftar Ancaman Penjara di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Catat Baik-baik!
Sanksi pidana dan denda itu bisa ditambahkan bila peminum dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.
Selain kepada peminum, RUU Minol juga memiliki ancaman sanksi kepada orang yang memproduksi minol.
Firman mengatakan, setidaknya ada empat RUU dalam proses harmonisasi, yakni Ketahanan Keluarga, Pemilu, Jalan, dan Larangan Minuman Beralkohol.
"Dari empat ada dua yang perlu tegaskan, RUU Ketahanan Keluarga dan Minuman Beralkohol apakah ini urgent juga dari pemerintah," ujar Firman seperti dikutip MalangTerkini.com dari laman RRI pada Jumat, 13 November 2020.
Firman menegaskan soal RUU Minuman Beralkohol ini dirinya meminta RUU ini benar-benar dikomunikasikan dengan pihak pemerintah.