MALANG TERKINI – Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kembali mencuat setelah beberapa fraksi di DPR mengajukannya.
Isi di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga semakin banyak dibahas oleh netizen.
Terutama berbagai sanksi atau ancaman yang diusulkan, baik itu baik yang mengonsumsi, mengedarkan, menyimpan, dan menjualnya.
Baca Juga: Awas! Minum Alkohol Bakal Dibui Minimal 3 Bulan sampai Denda Maksimal Rp 50 Juta
Nah, berikut ini ada daftar ancaman penjara dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol yang terdapat di Bab IV.
Pasal 18
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 5 membahas tentang larangan memproduksi minuman beralkohol.
“Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi rancangan pasal tersebut.