"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Argo.
Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Sampai Denda Rp100 Juta
Walaupun Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui Surat pemberian sanksi yang telah dikirimkan pada Minggu 15 November 2020.
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
Baca Juga: Polisi Panggil Anies Baswedan, Fadli Zon: Menabrak Tatanan
Sementara menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan.***