Soal RUU Minuman Beralkohol, DPRD Kota Malang: Kami di Bawah Menunggu

- 19 November 2020, 09:36 WIB
ilustrasi RUU Minumal Beralkohol
ilustrasi RUU Minumal Beralkohol /Pixabay/Alexas_Fotos

Baca Juga: Daftar Sanksi Pidana di RUU Minuman Beralkohol, Mulai Penjara 3 Bulan Hingga Denda Rp1 Miliar

Pada umumnya, Perda Minol nanti berisi tentang perizinan dan peredaran alkohol di Kota Malang. 

"RUU sudah pasti apa belum, di sini butuh kepastian. Kalau memang RUU pasti dikerjakan, tidak cukup satu sampai tahun," timpalnya.

"Kita tetap mengatur peredaran minol boleh, tapi untuk hal-hal tertentu. Jadi tetap ada aturan jauh dari tempat ibadah, tidak di tempat padat penduduk, itu kita atur," imbuhnya.

Diketahui, Badan Legislatif DPR RI kembali menggelar rapat harmonisasi RUU Minol pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Siapkan KTP, Menurut RUU Minuman Beralkohol, Usia Minimal Minum Minol 21 Tahun

Dalam rapat tersebut pengusul dan anggota baleg mendengarkan pemaparan tenaga ahli terkait hasil kajian tentang pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsespsi atas RUU Minol.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x