Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

- 21 November 2020, 07:26 WIB
Ilustrasi BSU Guru Honorer, BLT Subsidi Gaji
Ilustrasi BSU Guru Honorer, BLT Subsidi Gaji /Pixabay/EmAji
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," kata Nadiem.

Nadiem mengatakan bahwa BLT Subsidi Gaji Guru Honorer adalah upaya pemerintah untuk membantu tenaga pendidik melewati krisis karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Guru Honorer dan Dosen Dipastikan Cair, Ini Jadwal dan Syaratnya

Baca Juga: Update! Ini Cara Mencairkan BSU Guru Honorer Kemendikbud

"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini. Dengan ekonomi bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," katanya.

Bank yang ditunjuk oleh Kemdikbud untuk menyalurkan BSU adalah Bank Negara Indonesia (BNI); Bank Rakyat Indonesia (BRI); Bank Mandiri; dan Bank Tabungan Negara (BTN).***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemendikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x