Kedua, pendaftar mengisi formulir secara manual dan menandatanganinya. Beberapa hal yang wajib diisi adalah nama lengkap, NIK pada KTP, tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email, nomor telepon, alamat rumah, pendidikan terakhir, status kerja dan jenis pelatihan yang diinginkan.
Ketiga, calon penerima Kartu Prakerja wajib mengisi pernyataan pendaftar dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.
Setelah melakukan pendaftaran tersebut, kementerian/lembaga dan dinas akan melakukan verifikasi, validasi, dan asesmen data calon penerima berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dan direkapitulasi.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Online dan Offline, Kapan Pendaftaran Gelombang 12 Dibuka?
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka, Ini Syarat untuk Pelamar Lulusan S1 dan SMA
Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan jadwal resmi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
Secara detil aturan dan ketentuan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 secara offline bisa dilihat dalam Nomor 17 Tahun 2020. Permanaker tersebut dapat di download melalui link ini.***