Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag, Bagaimana Nasib Para Santri?

- 8 Juli 2022, 10:47 WIB
Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dicabut izinnya oleh Kemenag namun dipastikan para santri masih dapat memperoleh pendidikannya.
Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dicabut izinnya oleh Kemenag namun dipastikan para santri masih dapat memperoleh pendidikannya. /Kemenag.go.id

 

MALANG TERKINI – Akhirnya Kemenag mengambil tindakan mencabut izin pesantren Shiddiqiyyah Jombang terkait adanya pelanggaran hukum berat, bagaimana nasib para santri? 

Hal ini diungkapkan oleh Waryono, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bahwa saat ini tanda daftar dan nomor statistik dari pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Nasib para santri yang sedang menimba ilmu di pesantren Shiddiqiyyah juga sempat dibahas jika izin pesantren Shiddiqiyyah dicabut oleh Kemenag.

Baca Juga: PT Ajinomoto Hadirkan School Lunch Program (SLP) untuk Perbaiki Gizi Para Siswa di Pesantren

Setelah terungkap kasus pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh salah satu pemimpin pesantren tersebut berinisial MSAT dan sekarang menjadi DPO kepolisian. 

Kasus yang menyangkut tentang pencabulan dan perundungan MSAT kepada santrinya ini menyeret pihak pesantren pula.

Dinilai pihak pesantren juga menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan terhadap MSAT.

Seperti dikutip Malang Terkini dari laman resmi Kemenag yang diunggah pada hari Kamis, 7 Juli 2022 menjelaskan tentang pembatasan ruang gerak bagi lembaga yang melakukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x