Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag, Bagaimana Nasib Para Santri?

- 8 Juli 2022, 10:47 WIB
Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dicabut izinnya oleh Kemenag namun dipastikan para santri masih dapat memperoleh pendidikannya.
Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dicabut izinnya oleh Kemenag namun dipastikan para santri masih dapat memperoleh pendidikannya. /Kemenag.go.id

 Baca Juga: Lafadz Takbiran Idul Adha 2022 Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," tegas Waryono.

Kasus asusila yang dilakukan MSAT telah dilakukan sejak tahun 2017 kepada 5 santri putri di wilayah pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

MSAT telah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2020 tapi selalu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jawa Timur.

Sampai akhirnya pihak Kemenag mencabut izin pesantren Shiddiqiyyah Jombang dengan memperhatikan nasib santri selanjutnya.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah