Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut Kemenag, Bagaimana Nasib Para Santri?

- 8 Juli 2022, 10:47 WIB
Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dicabut izinnya oleh Kemenag namun dipastikan para santri masih dapat memperoleh pendidikannya.
Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dicabut izinnya oleh Kemenag namun dipastikan para santri masih dapat memperoleh pendidikannya. /Kemenag.go.id

Baca Juga: Heboh! Kemenag Ungkap Aliran Sesat di Garut, Bayar Rp25.000 Bisa Masuk Surga

Waryono menjelaskan bahwa Kemenag sendiri memiliki kuasa administrative dalam membatasi ruang gerak lembaga yang bermasalah. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ucap Waryono.

Dinilai bahwa saat salah satu pimpinan di pesantren Shiddiqiyyah berinisial MSAT melakukan pelanggaran hukum berat, pihak pesantren menghalangi proses hukum yang diterapkan pada MSAT.

Baca Juga: Cara Pemotongan Hewan Kurban yang Halal, Benar, dan Tidak Membahayakan

Ditegaskan oleh Waryono bahwa Kemenag mendukung penuh atas langkah hukum pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut. 

Apalagi tindakan kriminal ini terjadi di kalangan pesantren yang seharusnya menjadi tempat menempa ilmu agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ucap Waryono.

Pihak Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur membahas tentang nasib para santrinya.

Pihaknya memastikan bahwa para santri tetap melanjutkan proses belajar dan dapat memperoleh pengajaran sebagaimana semesterinya.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah