MALANG TERKINI – Selebgram Millen Cyrus diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu 28 Februari 2021 dini hari.
Polisi mengamankan Millen saat melakukan tes urine dan tes usap antigen di razia protokol kesehatan yang dilaksanakan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengkonfirmasi Millen diamankan.
Baca Juga: Profil Lengkap Millen Cyrus, Keponakan Ashanty yang Baru Selesai Rehabilitasi Kasus Narkoba
"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," katanya, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.
Mukti menjelaskan ada empat orang yang diamankan setelah kedapatan hasil tes urin menyatakan positif menggunakan narkoba.
"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk di dalami untuk kita kembangkan," tambahnya.
Millen pada November tahun lalu juga pernah diamankan pihak kepolisian karena kasus Narkoba.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Millen Cyrus, Pakai Sabu Secara Bergantian di Kamar Mandi
Saat itu Millen ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.
“Kemudian, anggota kita mengetuk pintu kamar tersebut dan ditemukan 2 orang atas nama saudara JF dan saudara MMP,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr Ahrie Sonta saat menceritakan krobologi penangkapan Millen ketika itu, dikutip dari PMJ News.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu set alat untuk mengonsumsi sabu dan alat hisap yang dibuat dari botol mineral,” lanjutnya.
Baca Juga: Sambil Menangis dan Meminta Maaf, Millen: Saya Menyesal, Jangan Ditiru
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Millen Cyrus, Pakai Sabu Secara Bergantian di Kamar Mandi
Polisi menyebutkan sejumlah barang bukti ikut diamankan dalam operasi penangkapan tersebut.
“Barang bukti 1 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu berat 0,36 gram bruto, 1 botol air mineral bentuk bong dan 1 botol minuman Black Label,” lanjutnya.***