Arief Muhammad Ungah Keputusan Pikiran Rakyat yang Mengganti Sebutan Koruptor Jadi Maling

30 Agustus 2021, 17:03 WIB
Arief Muhammad bagikan Unggahan keputusan Pikiran Rakyat terkait mengubah diksi Koruptor menjadi Maling. /Dok.PRMN

MALANG TERKINI – Youtuber Arief Muhammad unggah keputusan Media Pikiran Rakyat terkait penggantian sebutan untuk Koruptor.

Unggahan tersebut ditampilkan Arief Muhammad di laman Instagramnya @ariefmuhammad pada 30 Agustus 2021.

Pada unggahan tersebut, diterangkan bahwa Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dengan 170 medianya memutuskan menyebut koruptor sebagai Maling, Rampok, Garong uang Rakyat.

Baca Juga: Soal Oknum Artis Main Ikoy-Ikoyan Settingan, Arief Muhammad: Diblow Up Aja

Arief Muhammad kemuadian menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung atas adanya penyebutan tersebut.

“Terima kasih untuk semua repost postingan gue kemarin tentang ‘maling’ sebagai pengganti Koruptor,” kata Arief.

Arief Muhammad menganggap bahwa sedikit demi sedikit, akan semakin banyak media yang ke-trigger untuk mengikuti penggantian sebutan itu.

Baca Juga: Sang Saka, Band Musik Kediri Ini Sindir Para Maling Uang Rakyat Lewat Lagu Berjudul ‘Rampok Masa Kini’

Unggahan Arif Muhammad pun dibanjiri komentar positif dari warganet. Ada yang mengagap bahwa perlawanan dalam bahasa tersebut memang seharusnya dilakukan oleh orang-orang besar.

Seperti yang diungkapkan oleh akun @gampres, mengganti nama lebih memberikan hukuman moral kepada pelaku perampokan uang rakyat tersebut.

Penggantian sebutan ini menurutnya lebih efektif dan berdampak jika dibandingkan hukum formal yang saat ini digunakan.

Ada juga komentar nyeleneh dari @mufadhdhalhasbi.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network Resmikan Penggunaan Istilah ‘Maling Uang Rakyat’ untuk Para Koruptor

“Ngasih ikoy-ikoynya ke orang kaya aja bang (terduga maling uang rakyat) biar enggak maling uang rakyat lagi,” tulisnya.

Keputusan Pikiran Rakyat Untuk mengganti sebutan Koruptor tersebut didasari atas adanya wacana KPK dalam mengubah istilah Koruptor sebagai penyintas Korupsi.

KPK beralasan bahwa bahasa Penyintas Korupsi digunakan karena para pelaku maling uang rakyat tersebut telah menjalani masa hukuman.

Baca Juga: Ancaman Serius dari Polri untuk Para Maling Bansos dari Pemerintah

Tidak sepakat dengan KPK, keputusan Pikiran Rakyat melalui Forum Pimred-nya memilih mengubah diksi yang ditawarkan KPK karena tidak membuat para Maling merasa malu.  

Perubahan diksi ini diharapkan agar Indonesia bersih dari segala praktik perampokan uang rakyat.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @ariefmuhammad

Tags

Terkini

Terpopuler