Pedangdut Velline Chu dan Suami Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba

10 Januari 2022, 15:20 WIB
Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang. /instagram.com/velline_ratubegal/

MALANG TERKINI - Velline Chu, seorang penyanyi dangdut ditangkap polisi atas kasus narkoba. Ia ditangkap bersama suaminya di kediamannya yang berlokasi di Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto, di Jakarta, Senin, membenarkan penangkapan Budi Haryanto dan Velline Chu.

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Naufal Samudra, Aktor yang Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," kata Endra Zulpan, Senin 10 Januari 2021, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Zulpan menegaskan jika penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada dugaan transaksi dan penggunaan narkoba di rumah tersangka.

"Jadi, ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC, kemudian setelah memesan, sabu itu diambil oleh suaminya, BH," terang Zulpan.

Menurutnya, pihak kepolisian sudah mengantongi identitas penyupali barang haram tersebut

Baca Juga: Mau STB TV Digital Gratis dari Kominfo? Simak Tata Cara dan Syaratnya

"Orang yang mensuplai sabu itu sudah kita ketahui inisialnya dan sedang dikejar," jelas Zulpan.

Velline Chu dan suami telah menjalani test urine di Polres Metro Jakarta Selatan.

Zulpan menyebutkan jika hasil test urine menyatakan keduanya positif narkoba jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone," lanjutnya.

Baca Juga: Aksi Pria Menendang Sesajen di Lumajang Bikin Heboh, Bupati Thoriqul Haq Minta Segera Dicari

Zulpan mengatakan jika ancaman hukuman kepada kedua orang tersebut adalah 4-12 tahun penjara.

Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler