MALANG TERKINI – Pemerintah Cina telah memblokir akun medsos B.I eks IKON, seorang rapper asal Korea Selatan.
Pada tanggal 1 Januari 2022, Kim Hanbin atau yang kerap dikenal dengan nama panggungnya sebagai B.I bergabung dengan platform penggemar seperti Wiebo dan Douyin.
B.I berjanji pada penggemar bahwa ia akan lebih sering berkomunikasi dengan mereka melalui media sosial tersebut.
Namun, beberapa netizen Tiongkok mengaku keberatan karena rapper tersebut memiliki catatan kriminal.
Baca Juga: B.I Eks IKON Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dan LSD
Sebelumnya, B.I dijatuhi hukuman percobaan pada September tahun lalu karena kasus LSD.
Ia bahkan divonis hukuman empat tahun masa percobaan pada bulan September 2021 lalu.
Hukuman tersebut dibacakan langsung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan.
Jika selama masa percobaan Hanbin terbukti melakukan pelanggaran, maka ia akan menjalani hukuman tiga tahun penjara.
Pada tanggal 10 Januari lalu, otoritas Tiongkok pun menangguhkan 2 akun medsos milik rapper kelahiran 25 tahun tersebut.
Sejak saat itu, B.I tidak dapat memposting apapun di platform media sosial Tiongkok.
Bahkan dalam pencarian akunnya, tertulis "Pengguna diblokir sementara karena melanggar pedoman komunitas".
Sementara itu, sejak tahun lalu pemerintah Tiongkok telah mempromosikan ‘Rectification Movement’ di sektor budaya pop.
Pedoman tersebut berkaitan dengan pemblaclist-an idol atau selebriti yang memiliki catatan atau pernah terjerat kasus kriminal.
Baca Juga: Kondisi Aktor Sekaligus Musisi Ardhito Pramono Saat Digiring Polisi Terkait Kasus Narkoba
Gerakan ini tak hanya berlaku untuk selebriti asal Tiongkok saja, melainkan juga dari luar negara tersebut.
Hal tersebut dikarenakan public figure yang pernah memiliki skandal tidak etis dilarang untuk tampil di media. ***